Sudah 59 Rumah RJ di Wilkum Kejati Sumut, 17 di Antaranya ‘Dinakhodai’ Kejari Padanglawas

Sudah 59 Rumah Restorative Justice (RJ) tersebar di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Sebanyak 17 RJ di antaranya 'dinakhodai' Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas)

topmetro.news – Sudah 59 Rumah Restorative Justice (RJ) tersebar di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Sebanyak 17 RJ di antaranya ‘dinakhodai’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas).

Hal itu diungkapkan Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Rabu siang tadi (12/7/2023).

Sedangkan jajaran Kejari Langkat tersebar di 3 lokasi berbeda yakni di Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok dan Desa Securai, Kecamatan Babalan.

Kejari Deliserdang (Sibolangit Komplek Pemda, Kecamatan Lubuk Pakam). Kejari Tapsel (Desa Simaninggir, Kecamatan Sipirok), Kejari Samosir (Desa Lumban Suhi-suhi, Kecamatan Pangururan), Kejari Labuhanbatu (Kecamatan Na IX-X).

Kejari Tobasa (Desa Sigumpar Barat, Kejari Binjai (Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara). Kejari Asahan (Desa Buntu Pane), Kejari Mandailing Natal (Kelurahan Panyabungan), Kejari Belawan (Kantor Lurah Belawan Bahagia),

Kejari Tanjungbalai Asahan (Jalan Anwar Idris Gang Bunga Tanjung) dan Kejari Simalungun (Desa Sidotani, Kecamatan Bandar) dan Kejari lainnya.

“Sebagaimana dikatakan Pak Kajati sebelumnya, bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum. Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan untuk pengehentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ atau Keadilan Restorarif, sebanyak 52 perkara humanis.

Peraturan Jaksa Agung

Pendekatan Keadilan Restoratif berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” sambungnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment